MASYARAKAT yang memiliki kendaraan roda dua maupun roda empat merasa kaget dengan pembayaran pajak tahunan kendaraan mengalami kenaikan, karena sebagian atau kebanyakan masyarakat belum mengetahui tentang kenaikan pajak kendaraan yang diberlakukan oleh pemerintah yang sudah berlaku mulai tanggal 31 Oktober 2011.
Apakah informasi yang diperoleh oleh masyarakat minim sehingga mengakibatkan masyarakat terperangah dengan kenaikan tersebut? Apakah sosialisasi pemerintah yang belum membumi? Hal tersebut bisa dibuktikan ketika seorang pemilik kendaraan saat hendak membayar pajak baru menyadari.
Pemberlakuan kenaikan pajak progresif pemilikan kendaraan disesuaikan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 13 tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang mana penyesuaian tarif pajak kendaran bermotor untuk kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kepemilikan pertama sebesar 1,75 %, angkutan umum 1 %, dan kendaraan motor alat berat dan alat-alat besar sebesar 0,2 % dari nilai jual kendaraan bermotor sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan.
Pemerintah memberlakukan pajak progresif bagi pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat yang lebih dari satu kepemilikan dengan nama dan alamat yang sama dikenakan pajak progresif. Sedangkan pemberlakuan pajak progresif untuk kepemilikaan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya didasarkan atas nama dan alamat yang sama, ditetapkan secara progresif sebagai berikut: PKB kepemilikan kedua sebesar 2,25 %, PKB kepemilikan ketiga sebesar 2,75 %, PKB kepemilikan keempat sebesar 3,25 %, dan PKB kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 3,75 %. Untuk pelaksanaan pajak progresif berlaku mulai tanggal 1 Januari 2012. Penentuan berapa persen untuk pajak progresif diatur dalam UU No. 28 tahun 2009 pasal 6, dimana besaran pajak progresif paling rendah 2 % dan paling tinggi 10 %. Sedangkan bagi kepemilikan kendaraan bermotor pertama paling rendah 1 % dan paling tinggi 2 %.
Seiring dengan pemberlakuan pengenaan pajak progresif, maka munculah kabar baik bagi pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat yang berada di wilayah Jawa barat, khususnya bagi pengendara yang mempunyai kendaraan bermotor atas nama orang lain untuk sesegera mungkin dibalik nama atas kepemilikan pribadi karena Dinas Pendapatan Daerah Jawa Barat memberikan biaya gratis untuk Bea Balik Nama (BBN). Kebijakan tersebut merujuk pada peraturan Gubernur Jawa Barat No. 67 tahun 2011 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan bermotor. Kurun waktu pembebasan biaya gratis Bea Balik Nama (BBN) mempunyai rentang waktu enam bulan terhitung dari tanggal 2 Januari sampai dengan 30 Juni 2012.
Source : www.rtmc-poldajabar.com
“lebih dari satu kepemilikan dengan nama dan alamat yang sama dikenakan pajak progresif”
Kalau nama beda tapi alamat sama, kena pajak progresig gak tuh?
Engga, misal di satu rumah ada suami, istri, anak, pake motor satu2 dan di stnk pake nama masing2 ya ga kena pajak progresive. Yang kena tuh kalo misal ke tiga motornya pake nama suaminya.
mau tanya nih. Saya mau bbn kendaraan, ktp pemilik lama di padalarang, ktp saya di antapani. Motor saya honda supra fit tahun 2004. Berapa biaya resminya ?menurut biro jasa sekitar 1.5 jt. Dapat uang dari mana segitu
Terus terang saya sendiri kurang tau untuk detail pengurusan bbn, apalagi masalah biaya nya. Dulu pernah juga bbn mobil tapi saya juga pake biro jasa. Coba datang dan tanya ke kantor samsat terdekat aja, mungkin bisa memberi pencerahan.
🙂
saya udah pelaporan untuk di blokir tapi kenapa kena juga tuh pajak progresip
Ya selama masih belum balik nama si pemilik barunya, tetep mas bro kena pajak progressif, makanya di sarankan, saat pelaporan bersama pemilik barunya, sekalian balik nama, dan revisi data di samsat. CMIIW
wah berarti sya mau balik nama motor sya gratis dong? motor sya tahun 2005 masbro
Coba tanya samsat terdekat mas bro, untuk jelasnya.
wakakakak….
jaman sekarang semua yang mass production rata – rata outsource
produk apple yang brandnya kuat banget aja ada tulisan
“Made in China”
kalau STNK atas nama PT ( PERUSAHAAN ) bagaimana pak?apa kena pajak progresif jg pak? Trm Ksh
Tidak pak, pajak progressif hanya untuk kendaraan pribadi aja. 🙂
Bisa baca artikel ini : http://makassar.tribunnews.com/mobile/index.php//2011/05/05/2012-kendaraan-pribadi-kena-pajak-progresif
sampe 30 juni aja ya?
yaaah telat dong 😦
saya sudah punya motor 1 kemudian beli mobil apakah si mobil tsb kena pajak progresif ?
atau sebaliknya sudah punya mobil 1 kemudian beli motor1 apakah speda motor tsb kena pajak progresif ?
saya punya mtr 2, yg ke 1 beat n ke 2 supra 125 (nama & alamat pemiliknya sama), tp knp dua-duanya kena pajak progresif ke 2 (2,25%). sudah komplain ke Samsat, tp jawabannya tidak memuaskan n membingungkan. trus gmn cara membedakan mtr ke 1 dan ke 2
Ane ada 4 mobil tapi atas nama tetangga semua, ane kena pajak progresif kg?
mas..misal kendaraan yang satunya saya atasnamakan istri tetapi NPWP istri ikut saya….apakah pajak progresive jg diberlakukan?
Ga ada sangkut paut sama npwp. Beda nama ya ga kena pajak progressive, walaupun alamat tinggal sama.